Satreskrim Empat Lawang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Berencana, Dua Masih Buron

BERITA PERISTIWA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pemerkosaan di wilayah Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini dilaporkan pada 3 April 2025 dengan nomor laporan LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL. Korban berinisial ST (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan usai dijemput oleh kekasihnya, pelaku utama bernama Gusti (22), warga Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Menurut keterangan Humas Polres Empat Lawang, peristiwa bermula ketika korban datang dari Cirebon dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, lalu dijemput oleh pelaku Gusti. Keduanya menginap di sebuah penginapan di Tebing Tinggi. Esok harinya, Gusti mengajak korban untuk berwisata ke Kota Pagaralam, namun justru membawa korban ke hutan di Desa Gunung Meraksa Lama.

Setibanya di lokasi, dua pria tak dikenal yang ternyata merupakan rekan pelaku, muncul dan ikut melakukan aksi kejahatan. Korban diturunkan dari sepeda motor, ditodong senjata tajam, diikat, lalu dirampas barang-barangnya seperti handphone, perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, serta kartu ATM. Lebih tragis lagi, korban diperkosa secara bergiliran oleh Gusti dan dua rekannya yang masih buron, masing-masing berinisial Jon dan Rizal.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K dan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Gusti pada Jumat (4/4/2025) pukul 11.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit HP Vivo warna gold metallic

1 helai baju

1 helai jaket

1 koper warna abu-abu dan pink

1 tas warna krem

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11,4 juta serta luka fisik dan trauma berat. Saat ini, tersangka Gusti telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Gusti akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau lebih.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal, meskipun memiliki kedekatan secara daring atau melalui media sosial.