BERITA PERISTIWA – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada Senin, 14 April 2025. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan hari libur ini merujuk pada Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA. Tujuannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilih tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.
"Penetapan hari libur ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, hingga Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Empat Lawang.
Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat vital tetap harus berjalan. Oleh karena itu, Kepala OPD yang unit kerjanya berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat diminta untuk mengatur jadwal piket secara bijak agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi di hari libur tersebut.
Penetapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa partisipasi dalam PSU dan Pilkada Ulang sangat penting bagi masa depan Kabupaten Empat Lawang. Pemerintah daerah berharap warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak, menjaga kedamaian, serta turut menjaga marwah demokrasi.
PSU Empat Lawang ini sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga bersama, baik dari sisi penyelenggara maupun partisipasi publik.