Penundaan Pilkades Serentak 2025 di Empat Lawang, Tertunda Hingga Petunjuk Kemendagri

BERITA PERISTIWA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Empat Lawang kemungkinan besar akan mengalami penundaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochman Basuki, melalui Kabid Pemdes, Agusman Mulyadi.

"Kemungkinan pelaksanaan pilkades akan diundur lagi, karena memoratorium penundaan Pilkades belum dicabut," ujar Agus.

Penundaan Pilkades ini, menurut Agus, bukan disebabkan oleh adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di Empat Lawang.

"Bukan karena PSU. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, namun memoratorium penundaan Pilkades berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia," lanjut Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan Pilkades serentak di Kabupaten Empat Lawang akan digelar, mengingat belum ada petunjuk teknis dari Kemendagri.

"Sesuai dengan memoratorium, penundaan Pilkades akan berlaku hingga diterbitkannya peraturan teknis pelaksanaan Pilkades. Jadi kita tunggu dulu petunjuk dari Kemendagri," jelasnya.

Sebagai informasi, Pilkades serentak yang direncanakan akan diikuti oleh 40 desa di Kabupaten Empat Lawang.