Penduduk Baru dan Pemilih Pemula Pascapilkada Tidak Bisa Ikut PSU Empat Lawang

BERITA PERISTIWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa tidak semua penduduk dapat menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang akan digelar 19 April 2025.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa terdapat dua kategori warga yang tidak dapat memberikan suara dalam PSU mendatang.

“Pertama, penduduk baru yang datang setelah 27 November 2024, meskipun sudah memiliki KTP elektronik. Kedua, warga yang baru menikah setelah tanggal tersebut dan kini telah memiliki KTP,” ujar Riantra.

Ia menegaskan, meski telah memenuhi syarat administratif sebagai pemilih, dua kelompok ini tidak akan dilayani di TPS saat PSU.

Verifikasi pemilih tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Riantra juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status pemilih mereka secara mandiri melalui laman resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id.

Sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHP.BUP-XII/2025 poin 5, hanya pemilih dengan kriteria berikut yang berhak memberikan suara dalam PSU:

1. Terdaftar dalam DPT pada TPS pelaksana PSU.

2. Terdaftar sebagai pemilih pindahan yang tercatat dalam daftar hadir sesuai data 27 November 2024.

3. Pemilih tambahan yang telah tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan saat Pilkada sebelumnya.

“PSU hanya diperuntukkan bagi pemilih yang sah pada Pilkada sebelumnya, tidak termasuk pemilih baru atau pemula setelah itu,” tutup Riantra.