Menanti Pemimpin Baru, Proses Penghitungan PSU Pilkada Empat Lawang Berlangsung Bertahap

BERITA PERISTIWA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang resmi digelar pada 19 April 2025, setelah sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, perjuangan belum usai. Kini, proses penghitungan suara tengah memasuki fase penentu arah kepemimpinan baru di Kabupaten Empat Lawang.

Komisioner KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa seluruh proses penghitungan dilakukan secara manual, terbuka, dan diawasi langsung oleh masyarakat, saksi pasangan calon, serta lembaga pengawas pemilu.

“Setiap tahapan dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga tingkat kabupaten. Kami menjamin seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan penghitungan suara PSU Pilkada Empat Lawang:

20–22 April 2025: Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

20–24 April 2025: Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh PPK.

20–26 April 2025: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

20–22 April 2025: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten.

21–26 April 2025: Rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan.

21 April–2 Mei 2025: Pengumuman resmi hasil akhir Pilkada oleh KPU Kabupaten.

Masyarakat diminta untuk terus memantau jalannya proses ini secara aktif, sebagai bentuk partisipasi dalam demokrasi yang sehat. KPU menegaskan bahwa setiap suara memiliki arti penting dalam menentukan masa depan daerah.

Dengan proses yang masih berjalan, seluruh perhatian publik kini tertuju pada KPU Empat Lawang yang memegang tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan legitimasi hasil Pilkada 2025.