BERITA PERISTIWA — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Senin (28/4/2025), dilaksanakan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Kejari Lahat dan PT Pos Indonesia Cabang Lahat dalam program Anti Boros (Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos). Acara ini dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Lahat, Ade Syaputra, dalam sambutannya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Kejari Lahat. Ia menjelaskan bahwa program Anti Boros merupakan kelanjutan kerja sama yang sudah berjalan sejak tahun 2022 dan kini memasuki tahap perpanjangan kedua.
“Alhamdulillah, kerja sama ini sudah berjalan selama dua tahun. Melalui program ini, proses pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang berhak menjadi lebih efektif dan efisien. Sebagai BUMN, kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung kegiatan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Lahat,” ujar Ade.
Sementara itu, Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam mempercepat dan memudahkan proses pengembalian barang bukti.
"Kesepakatan ini memperkuat komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengembalian barang bukti," ungkap Toto.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi, S.E., yang turut menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Lahat, terutama dalam keberhasilannya mengembalikan aset daerah dan menginisiasi kerja sama inovatif ini.
"Mari kita bersama-sama berantas narkoba, minuman keras, dan segala bentuk kriminalitas. Dengan sinergi, kita wujudkan Kabupaten Lahat yang aman, nyaman, dan sejahtera," ajak Bupati Bursah.
Selain penandatanganan kerja sama, dilaksanakan juga pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkracht dalam periode Agustus 2024 hingga Maret 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Tindak pidana narkotika:
43 perkara
Barang bukti: 624,562 gram ganja, 85,56 gram sabu, 21,33 gram ekstasi (MDMA), alat hisap sabu, pakaian, tas, dan timbangan.
Tindak pidana terhadap orang dan harta benda:
31 perkara
Barang bukti: Senjata tajam, dodos, keranjang, dan barang pendukung lainnya.
Tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan TPUL:
14 perkara
Barang bukti: Senjata api, pakaian, dan perlengkapan lainnya.
Tindak pidana ringan:
Barang bukti: 12 botol minuman keras dari berbagai merek.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan, memperkuat komitmen Kejari Lahat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lahat.