27 Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu, Didominasi Kasus Netralitas ASN


BERITA PERISTIWA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang telah menerima 27 laporan dugaan pelanggaran terkait Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang hingga Rabu sore (23/4/2025).

Dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain didampingi anggota Bawaslu Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan menjelaskan, dari total 27 laporan tersebut:

1 laporan telah ditangani sejak awal tahapan PSU, 4 laporan sudah diregistrasi secara resmi, 9 laporan tidak diregistrasi karena dinyatakan kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat formil dan materiil, 13 laporan masih dalam proses perbaikan, karena masih berada dalam masa perbaikan yang diatur regulasi.

Ahmad Fatria Arsasi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut:

7 laporan berasal dari Paslon 01,

20 laporan berasal dari Paslon 02.

“Mayoritas laporan yang masuk terkait netralitas ASN dan kepala desa (Kades), termasuk juga laporan perubahan nama pada surat undangan, serta pelanggaran saat hari pemungutan suara,” ungkapnya.

Terkait pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak berwenang yang menangani ASN. Sedangkan untuk pelanggaran lain:

Pidana Pemilu akan ditangani melalui Sentra Gakkumdu, Pelanggaran etik penyelenggara akan direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu mengimbau seluruh masyarakat dan simpatisan untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan laporan atau sanggahan melalui jalur yang sah. Bawaslu akan memproses setiap laporan sesuai ketentuan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ahmad Fatria.