Pemberian remisi ini dilakukan serentak secara nasional oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Acara berlangsung secara hybrid dari Lapas Cibinong dan diikuti oleh seluruh Lapas serta Rutan di Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
"Pemberian remisi dilaksanakan secara hybrid dari Lapas Cibinong dan diikuti oleh seluruh Lapas serta Rutan di Indonesia, termasuk kita di Lapas Kelas IIB Empat Lawang," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti.
Dari 219 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 215 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara empat lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," jelas Lamarta Surbakti.
Ia berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta membantu mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
"Dengan adanya remisi ini, kami berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," pungkasnya.