KPU Empat Lawang Sukses Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati 2025 Berlangsung Aman Kondusif

BERITA PERISTIWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Acara tersebut diadakan pada Minggu, 23 Maret 2025, di kantor KPUD Empat Lawang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah ini.

Acara pengundian nomor urut ini dihadiri oleh seluruh pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan ulang ini, yaitu H. Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA-HENNY) dan Joncik Muhammad - Arifai.

Kedua paslon didampingi oleh ketua tim pemenangan masing-masing serta perwakilan dari partai politik pendukung. Tidak hanya itu, Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, juga turut hadir memberikan dukungan moral dalam pelaksanaan acara tersebut.

Selain itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menghadiri acara ini, yang meliputi Ketua DPRD Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang, Kajari Empat Lawang yang diwakili oleh Kasi Intel, Dandim 0405 Lahat, serta Sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.

Proses pengundian nomor urut ini dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU RI serta berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pengundian dilaksanakan dengan cara pengambilan undian secara acak yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait.

Hasil pengundian nomor urut menunjukkan bahwa laslon H. Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA-HENNY) mendapatkan Nomor Urut 1, sedangkan paslon Joncik Muhammad - Arifai memperoleh Nomor Urut 2.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting dalam proses pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Hari ini kita telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan teknisnya mengacu pada petunjuk dari KPU RI. Dengan penetapan ini, paslon berhak menggunakan nomor urut masing-masing untuk kegiatan kampanye dalam PSU di Kabupaten Empat Lawang," ujar Eskan Budiman, ketika diwawancarai seusai kegiatan.

Eskan Budiman juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan nomor urut ini, KPU Empat Lawang akan melaksanakan beberapa tahapan penting sebagai bagian dari proses Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Kampanye akan dilaksanakan mulai dari 26 Maret hingga 15 April 2025. Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

"Masa kampanye akan dimulai dari tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 15 April menjelang hari tenang. Terkait dengan debat kandidat akan kita laksanakan sebanyak 1 kali sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Debat kandidat merupakan salah satu agenda penting dalam proses pemilihan ini. Berdasarkan keputusan MK, debat kandidat akan dilaksanakan sebanyak satu kali. Namun, tempat pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan.

"Ada beberapa opsi terkait lokasi debat. Salah satunya adalah di Empat Lawang sendiri, namun ada juga opsi lain yaitu di Kota Palembang. Saat ini, kami belum menetapkan lokasi pastinya, tetapi salah satu opsi tersebut adalah di Kota Palembang," jelas Eskan Budiman.

Sesuai dengan petunjuk dari KPU RI, kampanye akbar tidak akan dilaksanakan. Meski begitu, setiap paslon tetap memiliki kesempatan untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk lain sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

KPU Empat Lawang akan mengadakan rapat koordinasi lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait guna membahas teknis pelaksanaan kampanye yang adil dan tertib.

"Yang jelas ada tahapan kampanye untuk masing-masing kandidat, tapi nanti kami akan menggelar rakor lagi terkait dengan tahapan kampanye tersebut. Namun untuk kampanye akbar memang ditiadakan sesuai petunjuk dari KPU RI," ujarnya.

"Kami akan memastikan seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua pihak kami harap dapat bekerjasama demi terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan," tegas Eskan Budiman.