Dalam rapat yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, disepakati bahwa zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Islam di Kabupaten Empat Lawang adalah sebesar 2,7 kilogram beras atau senilai Rp 45.000 per jiwa.
Menurut Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Empat Lawang, Kgs Makmun, keputusan ini diambil melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait.
“Hasil keputusan ini telah disampaikan kepada Bapak Bupati untuk dibuatkan surat edaran sebagai pedoman bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan,” ujar Makmun.
Penetapan jumlah zakat fitrah ini mengacu pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha kurma atau satu sha gandum.
Dalam perhitungan, satu sha berkisar antara 2,5 hingga 3,5 kilogram bahan pokok makanan, dan diputuskan untuk menggunakan angka tengah yaitu 2,7 kilogram. Harga rata-rata beras yang digunakan dalam perhitungan ini adalah Rp 17.000 per kilogram, sehingga totalnya menjadi Rp 45.900. Namun, untuk mempermudah masyarakat, nominal ini dibulatkan menjadi Rp 45.000.
Makmun juga mengimbau agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Salurkanlah zakat fitrah kepada fakir dan miskin, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya.