Kebijakan pembayaran THR dan TPP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, serta Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Selain itu, Keputusan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2025 mengatur besaran TPP yang diterima ASN di lingkungan Pemkab Lahat.
Dalam pernyataannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengimbau agar seluruh ASN terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Bekerjalah dengan baik, jangan mengecewakan rakyat. Manfaatkan tunjangan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga dan persiapan Lebaran," ujar Bursah Zarnubi yang didampingi oleh Sekretaris BPKAD, Erna Yulia, S.Pd., serta Kabid Pembendaharaan BPKAD Lahat, Adi Kurniawan, S.E., M.M.
Menurut Bupati Bursah Zarnubi, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta menggerakkan perputaran ekonomi lokal di Kabupaten Lahat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Rincian Alokasi Anggaran THR dan TPP Pemkab Lahat 2025:
Tunjangan Hari Raya (THR):
- DPRD (Ketua dan Anggota): Rp 164.065.650
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Rp 11.109.643
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp 25.797.857.338
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Rp 11.706.488.511
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
- TPP ASN Januari: Rp 10.236.074.830
- TPP ASN Februari: Rp 10.236.074.830
- Total Anggaran: Rp 58.151.670.802
Dengan terealisasinya anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap agar roda ekonomi lokal dapat bergerak lebih cepat, terutama menjelang momen besar seperti Idul Fitri. Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai serta pertumbuhan ekonomi daerah.