KPU Empat Lawang Tetapkan Pemungutan Suara Ulang pada 19 April 2025

BERITA PERISTIWA – Setelah penantian panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/3/2025).

"Surat resmi telah kami terima, dan PSU akan diselenggarakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Eskan.

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat Empat Lawang kini memiliki kepastian kapan mereka dapat kembali menyalurkan hak suara dalam pemilu yang sebelumnya tertunda.

KPU Empat Lawang memastikan bahwa segala persiapan untuk PSU telah dilakukan. Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Pusat juga segera dilaksanakan guna memastikan pemilu berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Terkait pendanaan, Eskan menjelaskan bahwa anggaran untuk PSU berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, Pemda akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mencari solusi terbaik.

"Kami sebagai penyelenggara hanya menjalankan tahapan yang sudah ditetapkan. Jika ada kendala terkait pendanaan, tentu akan ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tambah Eskan.

Dengan adanya kepastian jadwal PSU, masyarakat Empat Lawang diharapkan dapat bersiap untuk berpartisipasi dalam pemilu yang berlangsung aman, tertib, jujur, dan adil.

KPU juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung jalannya PSU agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan transparan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.