Menurut Kemendikdasmen, standar nasional pendidikan, khususnya pada aspek sarana dan prasarana, akan diukur berdasarkan data yang telah diperbarui dalam Dapodik. Oleh karena itu, keakuratan dan validitas data menjadi prioritas.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Pendidikan Dasar melakukan pendampingan pemutakhiran data Dapodik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025.
Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, Drs. Jhon Heri, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Drs. Syahrial Effendi, SH, MPd, menyampaikan bahwa pemutakhiran ini perlu dilakukan untuk memastikan data yang valid dan akurat.
“Satuan pendidikan harus memperbarui data terkait kondisi prasarana, sarana pendidikan seperti buku dan teknologi informasi, serta ketersediaan lahan untuk pembangunan,” jelas Syahrial.
Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data yang telah diperbarui. Syahrial menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk membantu satuan pendidikan dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Kemendikdasmen telah menetapkan batas akhir pemutakhiran pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025, yaitu paling lambat 31 Maret 2025. Data yang diperbarui akan menjadi dasar perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang Pendidikan serta perencanaan kebijakan untuk tahun anggaran 2026.
“Dengan adanya pemutakhiran ini, diharapkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia semakin meningkat, selaras dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Pendampingan yang dilakukan oleh Disdikbud Kabupaten Empat Lawang ini diharapkan mampu membantu seluruh sekolah dasar dalam memperbarui data mereka dengan benar dan tepat waktu.