Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Makmun SH, bersama Anggota Komisi DPRD Lahat, Nopran Marjani SPd, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengambilalihan ini adalah PT Arta Prigel. Perusahaan tersebut tercatat mengalami perubahan manajemen pada tahun 2024.
Nopran Marjani menekankan pentingnya perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat untuk memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.
“PT Arta Prigel tahun 2024 mengalami perubahan manajemen. Karena mereka beroperasi di wilayah Lahat, maka mereka harus menunaikan kewajiban BPHTB sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Nopran dengan tegas.
Menurutnya, perusahaan tersebut mengelola lahan sawit yang luasnya mencapai 1.800 hektar. Oleh karena itu, nilai BPHTB yang harus dibayarkan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan PAD.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut apakah pengambilalihan tersebut sudah memenuhi persyaratan kewajiban BPHTB atau belum. Minggu, 23 Maret nanti, kami akan melakukan peninjauan lebih lanjut terkait masalah ini,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Lahat berharap perusahaan-perusahaan yang melakukan pengambilalihan manajemen di daerah tersebut dapat patuh terhadap peraturan yang berlaku dan berperan aktif dalam memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.