Pemkab Muba Siapkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

BERITA PERISTIWA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus mempersiapkan dengan matang acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muba terpilih periode 2025-2030.

Berbagai langkah strategis dilakukan untuk memastikan acara sakral ini dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pada Senin, 3 Februari 2025, Pemkab Muba menggelar rapat koordinasi yang diadakan di Ruang Rapat Sekda Muba. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H. Apriyadi Mahmud, yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Yudi Herzandi, Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono, Sekwan Muba Marko Susanto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Selain itu, rapat juga diikuti secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang memimpin rapat secara virtual, menegaskan bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025.

Sebanyak 296 daerah yang tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada akan dilantik dalam satu hari, termasuk 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota.

Sementara daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyesuaikan dengan hasil keputusan sidang.

"Pelantikan serentak hanya akan dilakukan dalam satu hari, sementara daerah yang mengalami pemungutan atau penghitungan suara ulang akan menyusul setelah proses hukum selesai," ujar Mendagri Tito Karnavian.

Sekda Muba, H. Apriyadi Mahmud, menyambut baik arahan tersebut dan memastikan bahwa Pemkab Muba berkomitmen untuk memastikan seluruh persiapan berjalan dengan optimal.

"Dengan persiapan yang matang, kami yakin pelantikan kepala daerah terpilih akan menjadi momentum penting bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muba," pungkasnya.

Pemkab Muba akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar acara pelantikan dapat berjalan lancar dan sukses sesuai dengan aturan yang berlaku.