BERITA PERISTIWA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (paslon) Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati.
Dengan putusan ini, PSU akan kembali diikuti oleh dua paslon yang sebelumnya bertarung, yaitu Joncik Muhammad – Arifali dan Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati.
Dalam pengumuman resminya melalui akun Instagram @mahkamahkonstitusi, MK menetapkan bahwa PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
MK juga mewajibkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Hasil PSU bersifat final, artinya tidak perlu ada pelaporan ulang ke MK setelah pelaksanaan ulang pemungutan suara.
Menanggapi keputusan MK, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan MK. Terkait pelaksanaannya, masih menunggu regulasi lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat ditanya mengenai langkah awal yang diambil, Eskan menjelaskan bahwa KPU Empat Lawang baru melakukan koordinasi internal.
“Baru ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pimpinan kami,” tambahnya.
Eskan juga berharap PSU dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
“Kami berharap PSU nantinya berjalan kondusif demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas,” tuturnya.
Keputusan PSU ini menjadi babak baru dalam Pilkada Empat Lawang. KPU diminta untuk mempersiapkan tahapan pemungutan suara ulang secara transparan dan akuntabel guna menjaga integritas pemilu.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta berpartisipasi aktif dalam PSU demi menciptakan demokrasi yang jujur, adil, dan berkualitas.