Legislator DPRD Lahat Kunjungi KPP Pratama, Soroti Masalah Pajak dan Potensi Sumber Daya Alam

BERITA PERISTIWA - Para legislator DPRD Dapil 1 Lahat baru-baru ini mengadakan kunjungan reses ke kantor pajak KPP Pratama, untuk membahas sejumlah isu penting terkait pajak dan potensi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, menyampaikan keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif PPN yang kini mencapai 12 persen.

Fitrizal menyoroti bagaimana kenaikan ini memberi dampak pada distribusi barang, seperti pupuk yang dikenakan PPN dua kali, dari distributor ke reseller, sehingga membuat harga menjadi lebih tinggi bagi konsumen akhir. Hal ini juga mempengaruhi daya saing produk lokal.

Fitrizal juga meminta klarifikasi mengenai sistem pelaporan pajak yang masih sering mengalami masalah teknis dan memerlukan perbaikan.

Selain itu, ia menyoroti kebutuhan akan pembuatan NPWP lokal untuk cabang-cabang perusahaan pertambangan di Lahat yang beroperasi di kabupaten tetangga, terutama di sektor batubara.

Wakil Ketua I DPRD Lahat, Andriansyah, mengungkapkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa diperoleh dari sektor pertambangan, serta penggunaan bahan bakar industri yang cukup tinggi, seperti yang terjadi pada PT BAU.

Sementara itu, anggota DPRD Lahat, Hj. Sumiati, mengangkat potensi kopi Lahat yang banyak disalurkan ke daerah lain seperti Lampung, dan berharap adanya pabrik pengolahan kopi di Lahat agar hasil pertanian dapat diproses secara lokal.

Anggota DPRD lainnya, Sri Marhaeni, juga mendukung pembukaan pabrik kopi di daerah tersebut untuk menambah nilai ekonomi lokal.

Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Lahat, Andy Whisnu Wardhana, menyampaikan bahwa KPP Pratama telah berhasil melampaui target penerimaan pajak sejak 2019, dengan kontribusi terbesar datang dari sektor pertambangan dan penggalian.

Penerimaan pajak dari wilayah Lahat, Empat Lawang, dan Pagar Alam mencapai 116,01 persen dari target, dengan dominasi dari sektor pertambangan.

Di samping itu, Andy menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti kendaraan mewah, hunian di atas Rp30 miliar, dan beberapa barang lainnya yang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Reses ini juga membahas tentang pemberlakuan sistem Coretax, yang sudah mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan adanya reses ini, DPRD Lahat berharap dapat memberikan solusi bagi masyarakat terkait pajak dan juga mengoptimalkan potensi sumber daya alam lokal, khususnya di sektor kopi, pertambangan, dan industri lainnya.