Kejari Muba Geledah Rumah Eks Pegawai BPN, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

 

BERITA PERISTIWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, kini tim penyidik kembali menggeledah rumah eks pegawai Kantor BPN Musi Banyuasin.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roy Riady, S.H., M.H.

Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah proyek tol tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah seseorang berinisial A.M, yang berlokasi di Perumahan Pelita, Kota Palembang.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor: 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:

1 unit laptop

1 unit handphone Android

1 buah flashdisk 4GB berwarna hitam merah

Sejumlah dokumen pendukung terkait kasus dugaan korupsi ini

Kejari Musi Banyuasin menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, mengingat proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi merupakan proyek strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi transparansi serta penegakan hukum yang adil.