Dua Paslon Siap Bertarung di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang

BERITA PERISTIWA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024. Keputusan ini diumumkan pada Senin (24/2/2025) setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa PSU hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu:

1. Joncik Muhammad - Arifali

2. Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati

"Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024," demikian pernyataan resmi MK.

Pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

KPU Kabupaten Empat Lawang diwajibkan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK, menegaskan finalitas keputusan ini.

Keputusan MK ini membuka babak baru dalam kontestasi politik di Empat Lawang. Kedua pasangan calon akan kembali bersaing memperebutkan mandat rakyat secara demokratis.

Pasangan Joncik Muhammad - Arifali (JM - Fai) telah menyatakan kesiapan mereka menghadapi PSU dengan penuh tanggung jawab.

Joncik Muhammad menegaskan pihaknya akan mematuhi keputusan MK dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika keputusan MK sudah memutuskan PSU, kita harus taat dan kita laksanakan," ujar Joncik.

JM - Fai menyatakan mereka siap lahir batin untuk kembali bertarung dan berharap mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Sementara itu, pasangan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati (HBA - Henny) juga bersiap untuk menghadapi PSU dengan strategi dan pendekatan baru demi memenangkan suara rakyat.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk menjaga kondusifitas dan ikut berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan datang guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berkualitas.