DPRD Lahat Umumkan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

 

BERITA PERISTIWA – DPRD Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan kedua tahun 2025 dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Kepala Daerah Lahat masa jabatan 2025-2030.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, ST, MSi, MM, serta dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, Sekda Lahat Chandra SH MM, Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan OPD Pemkab Lahat.

Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

"DPRD kabupaten/kota wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat paripurna. Hasil ini kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur," jelas Fitrizal.

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PHPU-BUP-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat telah menggelar rapat pleno dan secara resmi menetapkan pasangan H. Bursah Zarnubi, SE, dan Widia Ningsih, SH, MH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lahat periode 2025-2030.

Penetapan ini tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 01 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 5 Februari 2025.

Selanjutnya, pimpinan DPRD melakukan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan Kepala Daerah Kabupaten Lahat.

Fitrizal Homizi menyampaikan selamat kepada pasangan H. Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih atas amanah yang diterima. Ia berharap, kepemimpinan mereka dapat membawa Kabupaten Lahat semakin maju dan sejahtera.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kemudahan bagi pasangan terpilih dalam memimpin Kabupaten Lahat ke arah yang lebih baik," tutupnya.