DPMD Lahat Gelar Sosialisasi Transaksi Non-Tunai untuk Desa

 

BERITA PERISTIWA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat mengadakan Sosialisasi Transaksi Non-Tunai Desa guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.

Kegiatan ini berlangsung selama tujuh hari, dari 5 hingga 13 Februari 2025, di Hotel Bukit Serelo Lahat.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Zubhan Awali SSTP., MSi, serta dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DPMD Kabupaten Lahat dan Bank Sumselbabel.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Cabang Bank Sumselbabel, Didit Hardiyanto, dalam rangka memperkuat layanan perbankan yang mendukung pelaksanaan transaksi non-tunai di desa.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awali SSTP., MSi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Arie Efendi SIP, yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional, Alan Fuadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh kepala desa dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari 360 desa di Kabupaten Lahat.

Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aspek hukum dan teknis implementasi transaksi non-tunai. Narasumber tersebut berasal dari Polres Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, DPMD Kabupaten Lahat, Bank Sumselbabel, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat.

"Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai Desa di Kabupaten Lahat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Transaksi Non-Tunai Desa," ujar Alan Fuadi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Lahat dapat segera mengadopsi sistem transaksi non-tunai secara maksimal, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.