BERITA PERISTIWA – Penetapan Angka Kredit (PAK) guru adalah proses untuk menentukan nilai angka kredit guru berdasarkan berkas yang diserahkan guru. Angka kredit ini merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan pengangkatan guru, sehingga Guru PNS wajib mempelajari dan bagaimana cara mengumpulkannya karena Angka kredit juga bisa mengukur kinerja guru selama periode tertentu.
Sederhananya, angka kredit adalah skor yang yang harus dikumpulkan oleh guru agar bisa naik pangkat atau jabatan. Nah, angka kredit ini dapat terkumpul seiring dengan banyaknya tugas atau kegiatan yang diselesaikan.
Erti Jannati mengatakan Penilaian ini dilakukan enam kali dalam setahun di bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember bagi setiap guru, adapun langkah-langkah penetapan angka kredit guru adalah : Guru menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan menyerahkannya kepada kepala sekolah, Kepala sekolah menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada kepala dinas, Tim sekretariat PAK melakukan verifikasi berkas dan meneruskannya ke tim penilai, Tim penilai melakukan verifikasi dan penilaian, lalu memutuskan nilai angka kredit guru, Tim sekretariat memverifikasi lembar penilaian angka kredit dari tim penilai, Tim sekretariat menginput nilai dan mencetak draft PAK, Kepala dinas memverifikasi draft PAK dan menandatangani SK dan SK PAK diserahkan kepada guru yang mengusul.
Beberapa hal yang dinilai antara lain : Kinerja yang dapat diamati dan dipantau, Kemampuan menyusun rencana pembelajaran, Kemampuan melaksanakan pembelajaran, Kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi, Kemampuan melaksanakan penelitian hasil belajar, Kemampuan melaksanakan pengayaan dan Tingkat kehadiran guru di sekolah, lanjutnya
Penilaian kinerja guru maupun Kepala Sekolah dilakukan secara transparan, objektif dan jujur, tutupnya.